Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Akan Verifikasi sebelum Nonaktifkan NIK KTP Warga Pindah Domisili
Advertisement . Scroll to see content

Infografis DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK Warga, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler? 

Kamis, 18 April 2024 - 20:50:00 WIB
Infografis DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK Warga, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler? 
Infografis DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK, Bagaimana dengan Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler? 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sedang mengajukan lebih dari 92.000 NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini. 

Bagaimana dengan nasib jemaah haji reguler yang masih terdaftar dengan KTP DKI Jakarta. Disdukcapil DKI Jakarta menjelaskan bahwa jemaah haji yang terdaftar tahun 2024 tidak akan terkena penertiban. Namun, warga tetap diharuskan untuk mengurus pindah domisili setelah menjalani ibadah haji.

"Untuk jemaah haji tahun 2024 yang terdaftar pada program Penataan dan penertiban dokumen kependudukan akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili karena hampir 90% sudah memiliki pasport. Namun setelah selesai ibadah haji agar segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili," tulis Disdukcapil DKI Jakarta.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut