Ini Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil-Genap
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu kota. Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada kendaraan yang dikecualikan terkait perluasan kebijakan ganjil-genap. Sistem ini tak berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.
"Tadi tentu ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/9/2019).
Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan mobil disabilitas. Nantinya, dia menambahkan, Pemprov DKI akan membagikan stiker penanda agar terbebas dari jerat hukum kebijakan ganjil-genap.
"Kemudian pemadam kebakaran, berikutnya kendaraan angkutan umum plat kuning ini ikut pengecualian. Berikutnya kendaraan angkutan barang khsus yang mengangkut BBG dan BBM ini juga dikecualikan," tuturnya.