Ini Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil-Genap
Syafrin mengungkapkan, kendaraan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, baik TNI dan Polri juga terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Selain itu, kendaraan pimpinan dan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
"Juga kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Ini juga kami berikan penecualian. Terakhir kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian. Itu untuk pengecualian ganjil-genap ini," tuturnya.
Syafrin mengatakan, uji coba ganjil-genap akan dilakukan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Secara resmi kebijakan ganjil-genap akan mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Sejumlah ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Selain itu, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, Tomang Raya, DI Panjaitan, Kyai Caringin, Balikpapan, Suryopranoto, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Perluasan lokasi juga terjadi hingga Jalan Senen Raya, Gunung Sahari, Sisingamangaraja, Panglima Polim, dan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
Editor: Djibril Muhammad