Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bos Agen Umrah First Travel
“Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah,” ujar Hakim Teguh.
Sementara hal yang meringankan vonis Anniesa dan Kiki karena dianggap bukan pemeran utama. Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proporsional.
“Ya intinya kita gunakan waktu tujuh hari untuk piker-pikir. Karena ini belum selesaikan. Soal pelunasan itu ya menunggu putusan kejaksaan dan hakim,” ujar JPU Heri Jerman.
Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, ketiga terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan banding. “Kelewatan. Nanti kita lihat saja, kan banyak upaya hukum lainnya,” ucap terdakwa Andika.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto