Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bos Agen Umrah First Travel

Rabu, 30 Mei 2018 - 15:00:00 WIB
Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 3 Bos Agen Umrah First Travel
Terdakwa kasus perjalanan umrah First Travel perkara penipuan agen menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/5/2018).
Advertisement . Scroll to see content

“Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah,” ujar Hakim Teguh.

Sementara hal yang meringankan vonis Anniesa dan Kiki karena dianggap bukan pemeran utama. Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proporsional.

“Ya intinya kita gunakan waktu tujuh hari untuk piker-pikir. Karena ini belum selesaikan. Soal pelunasan itu ya menunggu putusan kejaksaan dan hakim,” ujar JPU Heri Jerman.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, ketiga terdakwa merasa keberatan dan akan mengajukan banding. “Kelewatan. Nanti kita lihat saja, kan banyak upaya hukum lainnya,” ucap terdakwa Andika.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut