Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Berikut protokol lengkap di masa transisi Jakarta:

Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas.
- Menerapkan jarak aman (1 meter) antarorang.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali

Bagi Masjid/Musala:
- Tidak menggunakan karpet/ permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

Jasa Usaha Makanan & Minuman
(restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
- Mendorong pembayaran secara cashless.
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut