Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll).
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas olahraga.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.

Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dibuka selama jam normal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut