Ini Protokol Lengkap Masa Transisi PSBB Jakarta, dari Masjid hingga Mal
Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll).
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas olahraga.
- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia.
- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang
Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas.
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
- Dibuka selama jam normal.