Ini Sikap Anies soal Paripurna Interpelasi Formula E di DPRD DKI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyampaikan, sebanyak tujuh fraksi DPRD DKI menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Selain itu, Prasetio dinilai menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkan olehnya.
Menurutnya, Prasetio telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tidak ada dalam undangan rapat.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," ucapnya.
Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," katanya.
Editor: Kurnia Illahi