Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik

Sabtu, 15 April 2023 - 07:39:00 WIB
Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Fenomena mudik menggunakan sepeda motor tengah ditekan pemerintah supaya beralih menggunakan kendaraan umum. Hal itu tak lain untuk menekan angka kecelakaan saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.

Menyikapi hal itu, Polres Metro Depok menyediakan lahan parkir bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan sepeda motor di Mapolres maupun Mapolsek saat ditinggal mudik lebaran.

"Bagi masyarakat yang mau nitip motor itu kita persilakan di polsek-polsek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady saat ditemui di Mapolres Depok, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).

"Untuk menghindari para pengemudi itu mudik menggunakan motor kan beberapa pendapat dari ahli transportasi mengemudi menggunakan motor sangat berbahaya, riskan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lelah mengemudi, bahaya ya di jalan ya terus capek kondisi fisik. Kita lihat seperti itu," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut