Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik

Sabtu, 15 April 2023 - 07:39:00 WIB
Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad menambahkan masyarakat yang hendak menitipkan sepeda motor cukup membawa fotokopi STNK dan memastikan aki tidak tekor dengan cara dicabut saat ditinggal mudik.

"Nanti kita juga memberikan persyaratan harus mengirimkan fotokopi STNK, memastikan motornya ini saat ditinggal itu saat diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kita harap dicabut akinya supaya pas nanti mereka pulang nggak tekor," ucapnya.

Nantinya Ahmad akan menyebar nomor kontak Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Depok yang akan dijadikan tempat penitipan motor pemudik.

"Tentunya, dari seluruh masyarakat Kota Depok kalau mau menitipkan motor silakan nanti kita sebar juga nomor telepon masing-masing polsek. Nggak ada kuota silakan, kalau nanti halaman Polsek masih muat silahkan tapi dengan ketentuan tadi ya," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut