Ini Tampang DPO Penculik Malika, Polisi Minta Warga Beri Informasi
JAKARTA, iNews.id - Penculik anak perempuan di bawah umur Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan hasil penyelidikan, terduga pelaku bernama lengkap Iwan Sumarno. Kelahiran 1980 dan beralamat tinggal di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Kemarin tanggal 30 Desember kami sudah naikan kasus ini menjadi penyidikan" kata Komarudin, Minggu, (1/1/2023).
Komaruddin menjelaskan jajarannya telah mengembangkan kasus ini. Sejumlah saksi juga telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut polisi mendapat ciri fisik pelaku yang tertangkap di CCTV.
Kemudian dicocokkan kepada para saksi. Saksi tersebut yakni pengepul barang bekas, pembeli gerobak yang dijual pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku.
"Orang tua korban mengenal yang bersangkutan dengan nama Yudi kemudian kami juga sisir ke kelompok pengumpul barang bekas dimana mereka mengenal pelaku dengan nama Herman," ujarnya.
Herman menyebut pelaku bekerja sebagai pemulung. Pelaku mengepul barang bekas dengan gerobak.
"Kami berhasil amankan gerobaknya yang dijual di Pasar Senen," ucapnya.
Saat ini, indentitas pelaku telah disebar. Komarudin pun meminta masyarakat untuk bekerjasama sama apabila menemukan pelaku segera melaporkan ke polisi.
Masyarakat bisa menginformasikan ke nomor layanan polisi yakni 0877009799.
"Silakan disampaikan kepada kami dan kami minta ke masyarakat jangan main hakim sendiri cukup laporkan posisinya di mana dilengkapi dengan foto," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq