Jadi Tersangka Korupsi, 2 ASN Pemkab Bekasi Kembalikan Rp1,1 Miliar Uang Kerugian Negara
BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menerima uang kerugian negara sebesar Rp1,1 Miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang terjadi tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Sejumlah uang tersebut diterima dari dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni ML dan ES melalui kuasa hukumya.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan uang tersebut diterima pada Senin (15/11/2021). Sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut pun sesuai dengan yang tercatat pada berita acara dan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” ucap Ricky di Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Saat ini, tambah Ricky, uang pengembalian tersebut akan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hal ini menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Meski uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan, Ricky menegaskan kedua tersangka tetap tidak dibebaskan dari jeratan tindak pidana. Proses hukum, tambahnya akan terus dilanjutkan.