Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Sabtu, Catat Lokasinya
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Membawa e-KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa e-KTP domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi)
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol*
*Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi simpelPol. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.
"Untuk pendaftaran sewaktu-waktu dapat berubah apabila terjadi gangguan server atau jaringan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui WhatsApp 0852-15-5858-61 (H-1) dengan format DAFTAR serta melampirkan foto e-KTP dan SIM yang masih berlaku, atau langsung datang ke lokasi," tulis @satpas_online_bogorkota.
Editor: Donald Karouw