Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah empat pekan melakukan pengetatan. PSBB transisi yang tertuang dalam Pergub No 101 Tahun 2020 akan dimulai Senin (12/10/2020) besok.
Salah satu sektor yang direlaksasi yaitu bidang usaha kuliner. Restoran dan rumah makan dibolehkan melayani pengunjung makan di tempat.
"Pengelola rumah makan, kafe, dan restoran yang menyelenggarakan kegiatan makan di tempat harus melaksanakan protokol kesehatan," bunyi Pasal 12 Pergub tersebut yang dikutip iNews.id di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Dalam melayani makan di tempat, pengelola restoran wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada pengunjung. Kemudian mewajibkan pengunjung memakai masker.
Selain itu pengelola wajib mengatur interaksi pengunjung yakni pemberian jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang kecuali satu domisili. Pengelola juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
"Tidak menggunakan alat makan atau minum yang mengharuskan pengunjung berbagi dalam mengonsumsinya seperti sisha," bunyi Pergub tersebut.
Selain itu rumah makan atau kafe dibolehkan menggelar live music dengan menerapkan jaga jarak. Pengunjung dilarang berlalu lalang saat menikmati layanan makan di tempat.
"Jika penanggung jawab tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan paling lama satu kali 24 jam," bunyi Pasal 12 Ayat (2) Pergub itu.
Editor: Rizal Bomantama