Jalankan Perintah Pengadilan, Wali Kota Bogor Bima Arya Tutup Jalan R3
Pemilik lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Khodijah telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang tidak kunjung membayarkan ganti rugi lahan.
Hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018 bahwa Pemkot Bogor harus mengganti kerugian atas tanah tersebut sampai tanggal 14 Desember 2018.
Dan jika tidak membayarkan, PN Bogor memberikan saksi kepada Pemkot Bogor untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik. Dan langkah yang ditempuh adalah menutup akses jalan sampai ganti rugi dibayarkan.
Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran.
Masyarakat yang dari wilayah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.
Editor: Djibril Muhammad