Jam Malam di Sawah Besar dan Pasar Baru, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat memberlakukan jam malam di permukiman warga. Selain itu, jam malam juga diberlakukan di kawasan Pasar Baru dengan membatasi aktivitas hingga pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sawah Besar (AKP) Maulana Mukarom menyampaikan, pemberlakuan jam malam di wilayahnya menyusul peningkatan kasus aktif Covid-19.
"Kita sudah mulai melaksanakan, ada beberapa tempat untuk membatasi jam malam. Memang PPKM Mikro pukul sembilan malam, tapi kita percepat pukul delapan," ujar Maulana di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Dia menuturkan, sejumlah lokasi yang sudah diberlakukan jam malam, yakni Pasar Baru, RW 03 dan RW 06 Kelurahan Kartini, Sawah Besar. Kebijakan pembatasan jam malam, kata dia juga akan diberlakukan di RW lain, namun menunggu Surat Keputusan dari Camat Sawah Besar.
Menurutnya, saat ini Kecamatan Sawah Besar masih berada di zona hijau, namun pemberlakuan jam malam untuk menjaga agar wilayah tersebut tidak mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.
"Di wilayah Sawah Besar masih zona hijau. Kita jaga agar jangan lengah karena kita lihat masyarakat sudah mulai jenuh dalam situasi pandemi ini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi