Jelang Aksi 1812, Suasana Petamburan Sepi
Jumat, 18 Desember 2020 - 10:41:00 WIB
Namun jika massa tetap melaksanakan aksi pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan.
"Kita akan lakukan 3T sehingga kerumunan bisa dikendalikan," ujarnya, Kamis (17/12/2020).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu dilakukan kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.
Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama