Jelang Libur Akhir Tahun, Pemkot Bogor Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
BOGOR, iNews.id - Aparat gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melakukan razia minuman keras (miras) jelang libur akhir tahun 2020. Hasilnya ratusan botol miras disita dari warung-warung yang ada di pinggir jalan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di masa libur akhir tahun.
"Dalam rangka mengantisipasi natal dan tahun baru serta menekan peredaran miras ilegal di Kota Bogor, kami bersama Polri-TNI melakukan kegiatan razia miras dan hari ini kami musnahkan barang bukti yang kami sita sebanyak 613 botol dari 24 merk minuman yang dijual secara ilegal di warung pinggir jalan," katanya di Bogor, Kamis (17/12/2020).
Miras yang disita paling banyak berasal dari warung-warung di kawasan Bogor Utara dan Tana Sareal. Kebanyakan, warung-warung penjual miras di Kota Bogor berkamuflase dengan menjual rokok.
"Kecamatan paling banyak Bogor Utara dan Tanah Sareal. Mereka kebanyakan berkamuflase dengan kios-kios rokok, cuma pas kita cek ternyata mereka menyimpan miras di balik meja," ucap Agus.