Jelang Tahun Baru, Wisatawan ke Puncak Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
BOGOR, iNews.id - Masyarakat yang hendak berwisata ke kawasan Puncak, Bogor wajib menunjukkan syarat rapid test antigen. Aturan berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021.
Imbauan tersebut merupakan salah satu point upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M dan tidak tidak berkerumun, juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," katanya, Senin (21/12/2020).
Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur natal dan tahun baru," katanya.