Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Tahun Baru, Wisatawan ke Puncak Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 15:01:00 WIB
Jelang Tahun Baru, Wisatawan ke Puncak Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
Ilustrasi Arus Lalu Lintas di Puncak (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, wajib juga melaksanakan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktintas di tempat umum/keramaian.

"Dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru 2021 baik didalam maupun diluar ruangan. Kemudian dilarang menggunakan/menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya," katanya. 

Menurutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Bagi individu/keluarga mengurangi kegiatan di luar rumah," katanya.

Terkait dengan itu, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak.

"Serta pelaku usaha menerapkan balasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut