Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ahmad Dhani Jajal Motor Legendaris Soeharto, Pelat Nomor Mati Jadi Sorotan!
Advertisement . Scroll to see content

Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Janji Revisi UU ITE jika Terpilih

Kamis, 31 Januari 2019 - 17:15:00 WIB
 Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Janji Revisi UU ITE jika Terpilih
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut