Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Rabu, 13 Januari 2021 - 21:55:00 WIB
John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana
Sidang Perdana John Kei (Foto: Sindo/ Okto)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menjelaskan, aksi penyerangan kembali bicarakan oleh Daniel Far Far dan Franklin Resmol kepada kelompok Amkei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih Jakpus pada Minggu, 21 Juni 2020.

Daniel Far Far dan Franklin Resmol  memberikan arahan dari John Kei untuk menghabisi Nus Kei. Daniel Far Far dan Franklin Resmol membagi tugas ke kelompok Amkei.

"Ada yang diarahkan ke Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya dijadiakn tempat berkumpulnya Levinus alias Levi, Erwin dan kawan-kawan dari kelompok Nus Kei. Dan ada yang menuju rumah Nus Kei," ucap Jaksa.

Keributan pun pecah di di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat di dekat lokasi markas Nus Kei. Salah satu anak buah Nus Kei, Yustus Crowning Rahakba tewas dibacok kelompok Amkei. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut