John Kei Ditangkap Polisi, Ini Kata Ditjenpas Kemenkum HAM
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ikut mengomentari soal penangkapan terhadap John Refra Kei. Komentar itu terkait status John Kei yang masih dalam masa percobaan bebas bersyarat.
John Kei dan 24 anggotanya ditangkap diduga terkait perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. John Kei ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Tangerang dan Bekasi Kota Minggu, 21 Juni 2020 malam, yang dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat.
 
                                "Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Apriyanti saat dimintai konfirmasi, Senin (22/6/2020).
PK Bapas, dia menuturkan, akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap John Kei. Saat íni Polda Metro Jaya masih memeriksa John Kei dan 24 anggotanya.
 
                                        Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran semua orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Cipondoh dan Kosambi. "Masih diperiksa saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/6/2020).