Jual Gas Elpiji Oplosan, Dua Warga Meruya Ditangkap Bareskrim Polri
Selasa, 06 April 2021 - 15:23:00 WIB
Selain itu, petugas juga menyita delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua. Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.
Dia menegaskan gas elpiji tiga kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancamannya lima tahun penjara dan denda maksimum Rp40 miliar," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama