Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!
Advertisement . Scroll to see content

Jual Gas Elpiji Oplosan, Dua Warga Meruya Ditangkap Bareskrim Polri

Selasa, 06 April 2021 - 15:23:00 WIB
Jual Gas Elpiji Oplosan, Dua Warga Meruya Ditangkap Bareskrim Polri
Dua warga Meruya, Jakarta Barat ditangkap Bareskrim Polri karena mengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dan dijual dengan harga nonsubsidi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, petugas juga menyita delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua. Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Dia menegaskan gas elpiji tiga kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancamannya lima tahun penjara dan denda maksimum Rp40 miliar," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut