Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Dana KJP dan KJMU Tahap II Mulai Disalurkan 6 Desember 2024

Rabu, 04 Desember 2024 - 12:55:00 WIB
Kabar Baik, Dana KJP dan KJMU Tahap II Mulai Disalurkan 6 Desember 2024
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II disalurkan mulai 6 Desember. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI. Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. 

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

"Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut