Kabur dari Rumah, Remaja Ditemukan Orang Tua terlibat Prostitusi Online
Dari hasil penggerebekan mereka menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual.
"Salah satunya MF anak dari pelapor," ujar dia.
Polisi menangkap dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memanfaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan.
Mereka menjadikan para korban sebagai kekasih kemudian mengajak tinggal di apartemen. "Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat," ucap dia.
Para mucikari melanggar Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq