Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Kajati DKI Pastikan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:37:00 WIB
Kajati DKI Pastikan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani (Foto: Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice yang Reda sampaikan pada 16 Maret 2023 silam yakni saat ada salah satu awak media yang bertanya di  RS Mayapada. Isu yang ditanyakan terkait restorative justice kepada AG..

"Anak AG pelaku anak itu diatur dalam UU sistem peradilan anak. Korban David juga anak, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ini sama-sama anak. Di dalam kedua undang-undang tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi. Karena ada wartawan yang bertanya, saya jelaskan terkait diversi perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian," tutur Reda Manthovani.

Reda menyebutkan saat pertanyaan yang disampaikan awak media tersebut ada kalimatnya yang terselip karena pertanyaan beberapa tidak terdengar (posisi doorstop ramai). 

Namun Reda menegaskan bahwa konsep hukum anak ada konsep perdamaian. Perdamaian itu harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan keluarga.

"Ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan.
Karena proses anak ada percepatan. Korban (David) sampai saat ini belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," ujar Reda Manthovani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut