Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Kajati DKI Pastikan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:37:00 WIB
Kajati DKI Pastikan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani (Foto: Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu (Restorative Justice) khusus tindak pidana ringan. Kalau ini tidak pidana berat. Korban menderita sangat berat atas perbuatan pelaku," katanya.

Reda Manthovani juga menjelaskan bahwa proses diversi AG itu tidak bisa diwakilkan. Berkas perkara AG kata Reda juga tidak dapat digabungkan dengan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain. Karena ini sistem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksanakan dengan cepat sesuai hukum saja," kata Reda Manthovani.

Sebagaimana diketahui, kunjungan Kajati DKI Jakarta ke RS Mayapada beberapa waktu lalu menjadi polemik karena media justru mengangkat isu peluang perdamaian antara AG dan korban David sehingga seolah-olah kunjungan Kajati untuk menawarkan perdamaian kepada David atau keluarganya

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut