Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Cabul yang Lecehkan Anak SD di Jatinegara Ditahan Polisi, Ini Tampangnya

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:42:00 WIB
Kakek Cabul yang Lecehkan Anak SD di Jatinegara Ditahan Polisi, Ini Tampangnya
Tampang kakek cabul pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas 1 SD di Jatinegara (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," kata Fanani. 

Aksi pelaku sebenarnya sempat dipergoki salah seorang perempuan di sekitar lokasi kejadian. Saksi menyaksikan pelaku tengah meraba dada anak perempuan tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut