Kapendam Jaya Ungkap Mobil Pelat TNI di TKP Pabrik Uang Palsu Dipinjam dari Purnawirawan
Jumat, 21 Juni 2024 - 20:40:00 WIB
"Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF.
Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian