Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer
Advertisement . Scroll to see content

Kapendam Jaya Ungkap Mobil Pelat TNI di TKP Pabrik Uang Palsu Dipinjam dari Purnawirawan

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:40:00 WIB
Kapendam Jaya Ungkap Mobil Pelat TNI di TKP Pabrik Uang Palsu Dipinjam dari Purnawirawan
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan mobil berpelat dinas TNI di TKP pabrik uang palsu Rp22 miliar dipinjam dari purnawirawan. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. 

Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut