Kapolda Metro Resmikan Pamapta: Polisi Harus Berikan Pelayanan Humanis
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi meluncurkan satuan tugas Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta). Nantinya, Pamapta akan menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran Polres.
Peresmian ini ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli Pamapta oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025). Dalam sambutannya, Asep menjelaskan, peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Polsek dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
“Pada hari ini, Polda Metro Jaya resmi melaunching tugas Pamapta yang menggantikan Kanit SPKT. Di belakang kita sudah ada kendaraan patroli Pamapta yang akan digunakan anggota untuk kegiatan turjawali dan penanganan TKP,” kata Asep.
Asep menambahkan, istilah Pamapta bukan hal baru di tubuh Polri. Istilah ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik.
Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu Pelayanan Kepolisian terpadu, Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, Pelayanan informasi kepada masyarakat, serta Penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.