Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Idham Azis: Barbuk Narkoba Bisa Goyang Iman Polisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 21:09:00 WIB
Kapolri Idham Azis: Barbuk Narkoba Bisa Goyang Iman Polisi
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divhumas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

"Memang memperbaiki polisi ini tidak semudah membalikkan tangan," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,2 ton sabu-sabu, 35.000 butir ekstasi dan 410 kilogram ganja. Seluruh barang bukti ini berasal dari sindikat narkotika jaringan internasional bermodus impor kurma ke Indonesia.

Kasus ini merupakan pengungkapan Satgasus Polri dari jaringan Iran-Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. Ada tujuh tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya merupakan warga negara Iran serta seorang lain warga negara Pakistan.

Kabareskrim Polri Listyo Sigit mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka yang bekerja sebagai nelayan. Dalam pengembangan kasus diketahui dia merupakan bagian sindikat narkotika yang mendirikan perusahaan impor buah kurma.

"Sindikat narkotika internasional ini membuat PT AMS. Perusahaan ini sengaja dibuat impor buah kurma dan pinang sebagai salah satu sarana mereka untuk melakukan pencucian uang," ucap Listyo.

Jaringan ini memasukan narkotika melalui jalur laut. Pada 29 Januari 2020, sindikat ini sudah berhasil memasukan 140 bungkus sabu-sabu ke Indonesia dan berhasil diedarkan.

"Tersangka kembali memesan narkotika jenis sabu sejumlah 404 bungkus yang ditransaksikan melalui Samudera Hindia dan berhasil diamankan," kata Listyo.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut