JAKARTA, iNews.id - Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, tak ambil pusing Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di website maupun di media sosial. Ketimbang hal itu, Aziz ingin fokus dengan Front Persatuan Islam (FPI) yang saat ini baru saja dideklarasikan pasca FPI versi lama dibubarkan pemerintah.
Kemudian, Aziz juga ingin publik terus mengawal kasus tembak mati 6 Laskar FPI yang kini ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Terungkap, Pasukan Khusus AS Incar Habisi Presiden Venezuela Maduro dengan 3 Cara
"Biar saja terserah mereka nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja dan mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Aziz, Jumat (1/1/2021).
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan Keluar-Masuk Bali Usai Tahun Baru
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku