Karyawati Cikarang Lapor Atasan Mesum, Ini Bukti yang Dibawa
Sabtu, 06 Mei 2023 - 18:16:00 WIB
Untuk sementara, lanjut Alin, bukti yang baru di serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik.
"Kalo nama terduga mungkin nanti, penyidik aja yang mengungkapkan, tapi ada satu orang. Untuk jabatannya Manager statusnya masih aktif," katanya.
"Laporan sudah diterima polisi. Untuk pasal yang dikenaka ke terduga pelaku ada dua. Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 bulan sampai 1 tahun penjara," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq