Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 23 Juli 2022 - 16:36:00 WIB
Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Polisi Tetapkan Kedua Orang Tua Jadi Tersangka
Kasus anak dirantai di Bekasi, polisi tetapkan kedua orang tua jadi tersangka (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota (tubuh) gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengikat R yakni berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Hengki.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut