Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Wajibkan Perkantoran WFH 75 Persen
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa barat kembali memperketat aktivitas sektor perkantoran menyusul melonjaknya kasus covid-19. Seluruh perkantoran di Kabupaten Bekasi wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) 75 persen.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan kebijakan itu berlaku setidaknya selama dua pekan ke depan.
”WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan,” kata Eka di Bekasi, Sabtu (19/6/2021).
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menekan kasus covid-19 yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan sebelum Idulfitri 2021.
Saat ini, kata dia, tinggal tiga kecamatan dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang berstatus zona kuning dengan tingkat penyebaran kasus positif di bawah lima orang.
"Bojongmangu, Muaragembong, dan Tambelang yang zona kuning, Sukakarya dan Sukatani zona oranye, selebihnya zona merah,” ucapnya.