Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Wajibkan Perkantoran WFH 75 Persen

Minggu, 20 Juni 2021 - 02:30:00 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Wajibkan Perkantoran WFH 75 Persen
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerapkan kebijakan WFH 75 persen bagi perkantoran. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa barat kembali memperketat aktivitas sektor perkantoran menyusul melonjaknya kasus covid-19. Seluruh perkantoran di Kabupaten Bekasi wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) 75 persen.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan kebijakan itu berlaku setidaknya selama dua pekan ke depan. 

”WFH 75 persen kembali kami terapkan selama minimal dua pekan ke depan,” kata Eka di Bekasi, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menekan kasus covid-19 yang melonjak 500 persen lebih sejak dua pekan terakhir dibandingkan sebelum Idulfitri 2021.

Saat ini, kata dia, tinggal tiga kecamatan dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang berstatus zona kuning dengan tingkat penyebaran kasus positif di bawah lima orang.

"Bojongmangu, Muaragembong, dan Tambelang yang zona kuning, Sukakarya dan Sukatani zona oranye, selebihnya zona merah,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut