Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bogor Batasi Jemaat Natal di Gereja
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:53:00 WIB
Selain itu, lanjut Bima, juga menyepakati tidak ada perayaan Natal. Aturan ini berlaku juga untuk hotel-hotel dan saat malam Tahun Baru.
"Juga tidak ada perayaan Natal. Ibadah dibolehkan, tapi tidak diperbolehkan melakukan perayaan termasuk perayaan Tahun Baru. Jadi kami meminta semua untuk mematuhi ini tidak menimbulkan kerumunan di hotel, resto cafe dan sebagainya tidak ada perayaan Natal dan Tahun Baru," katanya.
Hal ini pun sejalan dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor hingga 8 Januari 2021.
"Iya itu (PSBMK diperpanjang) mengikuti Jawa Barat sampai tanggal 8 Januari," kata Bima.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq