Kasus Habib Bahar, Polda Metro Sudah Periksa 5 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Kasus tersebut terkait dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya mengacu fakta di lapangan. Polda Metro tidak akan dipengaruhi proses hukum di Mabes Polri terkait dugaan penghinaan kepala negara dengan tersangka Habib Bahar.
"Kita tidak bisa terus ikut-ikutan ya, semuanya sesuai fakta hukum," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (7/12/2018).
Dia menuturkan, sudah meminta keterangan dari saksi ahli. "Ada sekitar lima saksi lebih yang diperiksa," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentunya calon pelaku atau tersangka belum kita putuskan dan tentukan. Semua lewat mekanisme," ucapnya.
Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu disangkakan Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.
Editor: Kurnia Illahi