Diperiksa Bareskrim, Habib Bahar Dicecar 29 Pertanyaan soal Ceramahnya
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Habib Bahar diperiksa selama 11 jam.
Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya ditanya sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan, seputar isi ceramah Habib Bahar di Palembang.
"Ya terkait masalah pribadi ceramah-ceramahnya yang di Palembang. Terus bagaimana beliau melatarbelakangi sebelum ceramah itu apa, sumber-sumbernya, kitab-kitabnya apa," ujar Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018) malam.
Dia mengakui Bareskrim sudah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Namun, Bareskrim belum menahan kliennya.
"Mungkin penyidik yakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Itu bisa ditanyakan kepada penyidik," ucapnya.
Sampai saat ini pihaknya belum memutuskan upaya hukum lain atas penetapan tersangka tersebut. "Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.
Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.
Editor: Kurnia Illahi