Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat OJK dan Komut PT Corfina Capital
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saksi-saksi tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan karyawan PT Hanson Internasional serta PT Corfina Capital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, dua di antaranya adalah Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wujaya. Kejagung juga memeriksa lima karyawan Benny Tjokrosputro di PT Hanson Internasional.
"Ini daftar hadir hari ini, sebelas saksi diperiksa. Mereka merupakan saksi perkara Jiwasraya," kata Hari kepada iNews.id melalui pesan sigkat di Jakarta, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA:
Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Duga Korupsi Telah Didesain Sejak 2008
Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri
Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Kelima karyawan PT Hanson Internasional itu yakni Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu, dan Esti Tanzil.
Tidak hanya itu, penyidik juga memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian. Sementara itu ada tiga orang lagi tidak disebutkan berasa dari mana yakni Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan, dan Arif Budiman.
"Semuanya hadir dalam pemeriksaan," ujar Hari.
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Editor: Djibril Muhammad