Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet
Advertisement . Scroll to see content

Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap

Rabu, 05 Juli 2023 - 08:22:00 WIB
Kasus KDRT Sempat Viral di Depok Terus Diproses, Suami Kini Ditangkap
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus KDRT tersebut sebenarnya telah dilaporkan pada tahun 2016. Namun, kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

"Pada tahun 2016, ternyata kasus ini sudah dilaporkan namun diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini karena dalam undang-undang PKDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).

Hengki menjelaskan dengan terjadinya peristiwa baru, tindakan yang dilakukan oleh Bani merupakan perbuatan pidana yang berulang. Oleh karena itu, polisi menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 64 KUHP.

"Karena ini merupakan perbuatan berulang, kami menambahkan Pasal 64 KUHP, yang berarti perbuatan berlanjut," tutur Hengki.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut