Kasus Narkoba, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun
"Sedikit kecewa ya, tapi kita hormati putusan pengadilan," ujar JPU kasus Lucinta Luna, Asep Hendra usai persidangan.
Asep mengatakan, pihaknya masih berpikir selama sepekan kedepan mengenai vonis ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Ya dalam waktu tujuh hari ke depan, nanti kita akan koordinasi," kata Asep.
Dalam vonisnya, Ketua Hakim, Eko Aryanto yang memimpin jalannya sidang mengatakan ada beberapa hal yang mempertimbangkan Lucinta Luna divonis rendah.
Salah satunya, umur Lucinta Luna yang usianya masih muda dan belum dipidana sebelumnya. Sementara yang memberatkan yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Memerintahkan barang bukti narkoba dan psikotripika dirampas untuk dimunsnahkan," kata Eko.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq