Kasus Narkoba Vanessa Angel, Kejaksaan Siapkan 2 Minggu Pemberkasan
JAKARTA, iNews.id - Kejari Jakarta Barat tengah menyusun dakwaan untuk kasus menjerat Vanessa Angel. Waktu 14 hari diperlukan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan.
"Biasa paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar di Kejari Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Atas pelimpahan tahap dua ini, Vanessa mulai hari ini berstatus tahanan kejaksaan setelah berkas perkaranya yang dilimpahkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, Vanessa tak sampai ditahan di rutan. Vanessa diberikan status tahanan kota dengan pertimbangan bahwa artis itu memiliki bayi yang masih harus diberikan ASI.
"Jadi seperti pesan pimpinan penagakan hukum harus tegakan hati nurani," ucap Edwin.