Kasus Omicron di Jakarta Naik Jadi 2.525, Wagub DKI Bakal Sanksi-Cabut Izin Usaha bagi Pelanggar Prokes
JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi hingga mencabut izin usaha para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Ia mengaku akan mendindak tegas tanpa pandang bulu.
“Bagi warga Jakarta atau manapun kalau melihat DKI Jakarta ada restoran, pasar, mal, perkantoran sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes laporkan kepada kami. Segera hari itu juga kami akan hadir datang dan kami tindak dan beri sanksi bahkan kami tidak segan mencabut izin unit-unit,” kata dia kepada wartawan (30/1/2022).
Hal ini merespons kasus konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta yang terus meningkat. Saat ini angkanya sudah mencapai 2.525 orang.
“Kasus Omicron itu sudah mencapai 2.525,” imbuh dia.
Menurut dia, angka kasus aktif mayoritas berasal dari transmisi lokal. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding dengan pelaku perjalanan luar negeri.
“Ini menarik, kasus impor sekarang sudah 1.373 atau 54,4 persen dan yang menarik lagi kasus lokalnya meningkat sudah 1.152 atau 45,6 persen, ini sebentar lagi terbalik ini tadinya kasus impor yang besar sekarang yang lokal,” ujarnya.