Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Dicecar 21 Pertanyaan

Rabu, 06 Maret 2019 - 08:02:00 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Dicecar 21 Pertanyaan
Alex Asmasoebrata (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencecar mantan pebalap nasional Alex Asmasoebrata sebanyak 21 pertanyaan. Pemeriksaan perdana Alex ini dalam rangka klarifikasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Tadi ditanya 21 pertanyaan, pada dasarnya klarifikasi, apa saya menyebarkan dan mengirim whatsapp yang dinilai penyidik mengandung penyebaran nama baik," kata Alex di Polda Metro Jaya, Selasa, (5/3/2019).

Dengan mengenakan kemeja biru bertuliskan nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dan didampingi kuasa hukum, Alex diperiksa sekitar empat jam lamanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Alex membantah melakukan pencemaran nama baik. Mengingat, pada saat kejadian (25 Januari 2019) telepon seluler miliknya sedang berada di tangan rekannya, Supardi Kendi Budiardjo, untuk diperbaiki.

"HP saya sempat hilang dan setelah beli HP baru, maklum karena saya gaptek saya minta tolong pada teman saya pak Budi itu untuk di-install, pada saat itulah teman saya yang mengirim pesan-pesan itu bukan saya karena saya tidak pernah berbuat dan mengirimkan itu semua," ujar Alex.

Alex menjelaskan hal tersebut dilakukan rekannya karena yang bersangkutan memiliki permasalahan hukum sejak 2010 yang disebutkannya tidak kunjung rampung.

"Saya juga nanya ke teman saya itu alasannya. Dia bilang alasannya karena tidak punya nomor telepon para petinggi Polri, lalu dia yakin bahwa jika dirinya sendiri yang mengirim, tidak akan dianggap, ini kata dia ya, bukan kata saya," tuturnya.

Pesan tersebut, Alex menjelaskan, isinya merupakan permintaan perlindungan hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang dimilikinya agar segera diproses.

"Karena dia merasa enggak dianggap laporannya, akhirnya pake HP saya. Pak Budi juga sudah membuat pernyataan bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatannya itu," ucap Alex.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut