Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Dicecar 21 Pertanyaan
Tiga Masalah
Dari data yang diungkapkan Alex pada awak media, ada tiga permasalahan yang menimpa rekannya tersebut, yakni pemukulan/pengeroyokan dengan nomor LP/424/IV/2010/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 April 2010.
Kedua adalah laporan pencurian lima kontainer dengan nomor laporan LP/3176/IX/2010/PMJ/Dit.Reskrim-Um tertanggal 8 September 2010. Serta yang ketiga adalah kasus perampasan tanah seluas 10.259 meter persegi dengan nomor laporan LP/4259/IX/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 September 2016.
Dalam surat pernyataan tersebut, rekan Alex itu mengaku memiliki inisiatif menyampaikan perkara-perkara yang sudah ditarik ke Mabes Polri tersebut pada seluruh petinggi Polri.
"Dan mengirimkannya pada orang yang bisa membantu menyelesaikan, melalui WA menggunakan HP Alex Asmasoebrata yang saya lakukan pada tanggal 25 Januari 2019 tanpa sepengetahuan beliau dengan tujuan agar ada perhatian para petinggi Polri dan penguasa negeri pada kasus ini," tulis Budi dalam surat bermaterai Rp6.000 tertanggal 5 Maret 2019 tersebut.
Dengan dipanggilnya Alex untuk klarifikasi, ayah dari pebalap putri nasional, Alexandra Asmasoebrata ini, menilai ada sisi positif di balik kasusnya ini. "Buat saya ini pintu masuk ada apa ini sebenarnya kenapa ada kasus yang begitu lama prosesnya," ujar Alex menambahkan.
Pemanggilan ini sendiri merupakan kedua kalinya. Dalam panggilan pertama pada Kamis (14/2), Alex tak hadir dengan alasan surat pemanggilan tak jelas.
"Kali ini semuanya jelas. Yang laporin ke saya ada semua. Orang-orangnya jelas. PT-nya jelas. Kalau kemarin kan enggak jelas siapa yang laporin saya. Kalau sekarang karena semuanya sesuai dengan nama siapa yang melaporkan, kemudian namanya siapa, masalahnya apa," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya membantah tak profesional terkait pemanggilan mantan pebalap Alex Asmasoebrata atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Alex mengaku bingung lantaran tidak pernah merasa melaporkan siapa pun terkait pencemaran nama baik bahkan dia pun merasa tidak pernah menyinggung seseorang melalui media elektronik.
"Jadi gini, namanya seseorang diberi waktu dan ruang untuk undangan klarifikasi nah itu di situ, itu pasti ada laporan, ada laporan kemudian laporan itulah yang dasarnya untuk mengundang klarifikasi. Enggak mungkin klarifikasi tahu-tahu, enggak mungkinlah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
"Kami tetap melakukan secara profesional karena ada pelapor dari PT Sedayu Sejahtera Abadi, pengacaranya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," ujar Argo menambahkan.
Editor: Djibril Muhammad