Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Festival Layang-Layang di Tangerang, Ajak Anak Berkreasi di Akhir Pekan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar

Senin, 25 Juli 2022 - 16:28:00 WIB
Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar
Ilustrasi kerupuk. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini sebelumnya mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial YS selaku staf gudang, serta SM dan UW yang merupakan sopir di perusahaan tersebut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan manajemen pabrik yang merasakan adanya keganjilan sejak tahun 2014. "Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan," kata Zamrul, Sabtu (21/5/2022).

Direktur PT TPM Samsuri yang telah curiga hampir delapan tahun, akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Polisi selanjutnya mengamankan para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut