Kasus Peredaran Uang Palsu di Warung, Polsek Cileungsi Tangkap 5 Orang
Selasa, 17 Agustus 2021 - 00:27:00 WIB
        
     
                 
                Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi di antaranya pecahan uang 100.000 diduga palsu sebanyak 15 lembar, 10 bungkus rokok hasil membelanjakan uang palsu, money detector dan uang palsu lainnya dengan nominal hampir 1 miliar.
"Pasal yang disangkakan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Andri.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini. Termasuk memburu pelaku lainnya berinisal AD yang masih dalam pengejaran.
"Kasusnya masih terus kita kembangkan, masih ada 1 orang yang DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq