Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Peredaran Uang Palsu di Warung, Polsek Cileungsi Tangkap 5 Orang

Selasa, 17 Agustus 2021 - 00:27:00 WIB
Kasus Peredaran Uang Palsu di Warung, Polsek Cileungsi Tangkap 5 Orang
Polisi tangkap pengedar uang palsu di Cileungsi (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id  - Unit Reskim Polsek Cileungsi menangkap pria berinisial SD alias Mbah Jamrong terkait peredaran uang palsu. Dari pelaku, polisi mendapati lembaran uang palsu hampir senilai 1 miliar.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus pengedar uang palsu berinisial AG dan AR yang ditangkap di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.

"Hasil interogasi dari 2 pelaku itu (AG dan AR) membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di Kabupaten Sukabumi. Pengakuannya telah membelanjakan uang palsu itu ke-11 warung yang ada di Desa Mampir dan Desa Dayeuh," kata Andri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yakni berinisial EH sebagai perantara dan DR sebagai pengedar. Lalu, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SD alias Mba Jamrong di wilayah Bandung pada Minggu 15 Agustus 2021.

"Hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu ada 3 orang lain yang berhasil diamankan (SD, EH dan DR). Jadi totalnya ada 5 tersangka," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut