Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Kasus Pornografi Online, Anak di Bawah Umur Disuruh Live Streaming Telanjang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual

Sabtu, 24 Februari 2024 - 23:12:00 WIB
Kasus Pornografi Anak, Polisi: Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam konferensi pers kasus pornografi anak. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka HS menjual video pornografi anak dengan harga 50-100 dolar AS kepada orang yang berada di luar negeri. Kepada orang lain di Indonesia, tersangka HS menjual video pornografi anak Rp100.000-Rp300.000.

"Tersangka HS dalam perkara ini telah mendapatkan keuntungan kurang lebih hingga Rp100 juta," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti 3.870 video porno dengan 1.245 foto sebagai barang bukti. Selain itu, petugas mengamankan handphone dan hardisk untuk dianalisis di laboratorium forensik. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan Pornografi. Ancaman pidana penjara tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut