Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan yang Picu Kerusuhan di Lampung Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pengacara Ajukan Praperadilan

Senin, 19 Mei 2025 - 14:14:00 WIB
Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pengacara Ajukan Praperadilan
Rumah lokasi remaja membunuh ayah dan nenek di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, digaris polisi (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Maruf, hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dan visum dari RS Polri serta Tim Dokter Psikiatri Forensik dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan bahwa MAS memiliki disabilitas mental yang bisa mempengaruhi kemampuannya dalam memahami dan menilai tindakannya.

"Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli kesehatan perlu perawatan medis," kata Maruf.

MAS direkomendasikan mendapatkan terapi psikiatri, pendampingan psikologis dan penanganan di institusi yang memiliki fasilitas kesehatan mental memadai. Bukan dikurung dalam sebuah ruangan kecil untuk penyimpanan arsip bersama tumpukan dokumen.

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut