Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Pengacara Ajukan Praperadilan
Menurut Maruf, hasil pemeriksaan psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) dan visum dari RS Polri serta Tim Dokter Psikiatri Forensik dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan bahwa MAS memiliki disabilitas mental yang bisa mempengaruhi kemampuannya dalam memahami dan menilai tindakannya.
"Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli kesehatan perlu perawatan medis," kata Maruf.
MAS direkomendasikan mendapatkan terapi psikiatri, pendampingan psikologis dan penanganan di institusi yang memiliki fasilitas kesehatan mental memadai. Bukan dikurung dalam sebuah ruangan kecil untuk penyimpanan arsip bersama tumpukan dokumen.
Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).
Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.
Editor: Reza Fajri